Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Suap Banprov Jatim, KPK Tahan Tersangka Baru Budi Setiawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 19 Agustus 2022, 17:53 WIB
Dugaan Suap Banprov Jatim, KPK Tahan Tersangka Baru Budi Setiawan
KPK resmi menahan Budi Setyawan (rompi oranye depan)/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan seorang tersangka.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari fakta hukum persidangan perkara terpidana Syahri Mulyo dkk dan penyidikan perkara Tigor Prakasa ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka, BS (Budi Setiawan) Kepala BPKAD Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (19/8).

Budi Setiawan kata Karyoto, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka BS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan 7 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," pungkas Karyoto.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA