Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Bupati Mukti Agung Wibowo, Dosen Hingga Pejabat Pemkab Pemalang Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 19 Agustus 2022, 15:31 WIB
Kasus Suap Bupati Mukti Agung Wibowo, Dosen Hingga Pejabat Pemkab Pemalang Dipanggil KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Dosen hingga pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Jawa Tengah, Jumat (19/8).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memanggil 13 orang sebagai saksi untuk tersangka Mukti Agung Wibowo (MAW) selaku Bupati Pemalang non-aktif.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang, Jalan Jenderal Sudirman Timur nomor 25, Wanarejan Utara, Taman, Wanarejan Selatan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (19/8).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Muhammad Ade Sulaiman selaku sopir; MA. Puntodewo selaku Kepala BKD Pemkab Pemalang; Ady Gunawan selaku Kabid Jabatan dan Penilaian Kinerja BKD Pemkab Pemalang; Tuhana selaku Dosen Universitas 11 Maret Surakarta yang sebelumnya panitia seleksi (pansel) jabatan tahun 2021; Mohamad Arifin selaku mantan Sekda Pemkab Pemalang yang juga Pansel Jabatan tahun 2021.

Selanjutnya, Agus Gunawan Oesman selaku dokter yang juga Pansel Jabatan tahun 2021; Diryo Suparto selaku Dosen Universitas Panca Sakti Tegal dan juga Pansel Jabatan tahun 2021; Joko Priyono selaku Sub Koordinator Jabatan Bidang Jabatan dan Penilaian Kinerja BKD Pemkab Pemalang.

Kemudian, Musdalifah selaku PNS; Sodik Ismanto selaku Sekretaris DPRD Pemkab Pemalang; Yulies Nuraya selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Pemalang; Raharjo selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pemalang; dan Moh. Ramdon selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Pemalang.

Bupati Mukti bersama lima orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada Jumat (12/8) setelah terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (11/8).

Kelima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Adi Jumal Widodo (AJW) selaku Komisaris PD Aneka Usaha (AU); Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda Pemkab Pemalang; Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Pemkab Pemalang; Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kadis Kominfo Pemkab Pemalang; dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kadis PU Pemkab Pemalang.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo dengan total uang yang masuk sekitar Rp 4 miliar, slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jumal Widodo dengan jumlah Rp 680 juta, dan kartu ATM atas nama Adi Jumal Widodo yang digunakan Mukti. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA