Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Surya Darmadi Masuk ICU, KPK Batal Lakukan Pemeriksaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 19 Agustus 2022, 13:29 WIB
Surya Darmadi Masuk ICU, KPK Batal Lakukan Pemeriksaan
Surya Darmadi (SD) alias Apeng/Net
rmol news logo Alasan kemanusiaan karena harus dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, pemeriksaan terhadap tersangka Surya Darmadi (SD) alias Apeng selaku pemilik PT Duta Palma Group oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, setelah tersangka Apeng menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam oleh tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Apeng mengeluh sakit di bagian dadanya pada Kamis (18/8).

Oleh karena itu, Apeng dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejagung dengan hasil bahwa Apeng harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB.

"Untuk alasan kemanusiaan, tersangka SD sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan ICU RSU Adhyaksa," kata Ketut kepada wartawan, Jumat (19/8).

Sehingga kata Ketut, pemeriksaan terhadap Apeng dalam proses penyidikan oleh penyidik KPK yang telah dijadwalkan pada hari ini, bertempat di Gedung Bundar Jampidsus, ditunda hingga kondisi kesehatan Apeng pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Selain itu, akibat harus dilakukan perawatan intensif di ruang ICU RSU Adhyaksa, penahanan untuk Apeng dibantarkan hingga waktu tidak ditentukan sampai ada keputusan dari dokter.

Apeng sendiri menjadi tersangka di Kejagung maupun di KPK. Untuk di Kejagung, Apeng menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 78 triliun terkait penyerobotan lahan milik negara untuk perkebunan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Sementara di KPK, Apeng menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam alih fungsi lahan hutan di Riau sejak 2014. Apeng disebut memberi suap Rp 3 miliar kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA