Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Koordinasi BPKP Lanjutkan Penyelidikan Kerugian Negara Korupsi Bansos Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 19 Agustus 2022, 09:56 WIB
KPK Koordinasi BPKP Lanjutkan Penyelidikan Kerugian Negara Korupsi Bansos Covid-19
Sidang kasus Bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial RI, Juliari Batubara/RMOL
rmol news logo Kerugian negara terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, KPK sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, sejauh ini pengembangan kasus dugaan korupsi menyangkut kerugian negara pengadaan bansos Covid-19 di Kemensos masih dalam proses penyelidikan.

"Ini utamanya kalau Pasal 2, Pasal 3 akan menyangkut kerugian negara, dan proses pembuktian itu kami sudah minta, kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman dari BPKP, dan itu prosesnya pasti panjang," ujar Alex kepada wartawan, Jumat (19/8).

Proses panjang itu dikarenakan bansos melibatkan jutaan paket dan perusahaan-perusahaan yang terlibat mencapai puluhan perusahaan.

"Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sudah ada kejelasan terkait perkara bansosnya, apakah sudah terjadi untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan apakah sudah ada atau mengakibatkan kerugian negara ya kan seperti itu. Nah ini isemua masih didalami," pungkas Alex.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sudah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Uang tersebut juga sudah disetor KPK ke kas negara pada Senin (1/8).

Dalam perkara suap bansos di Kemensos tahun 2020, Juliari sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun pada 22 September 2021.

Selain pidana penjara selama 12 tahun, Juliari juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, Juliari juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Juliari juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA