Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masyumi Sambangi Bawaslu RI, Konsultasi Gugatan Hasil Pendaftaran Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 18 Agustus 2022, 20:49 WIB
Masyumi Sambangi Bawaslu RI, Konsultasi Gugatan Hasil Pendaftaran Parpol
Ketua Umum Masyumi, Ahmad Yani (tengah) usai konsultasi dengan pimpinan Bawaslu RI, Kamis (18/8)/RMOL
rmol news logo Hasil pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 menjadi bahan konsultasi Partai Masyumi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hari ini.

Ketua Umum Masyumi, Ahmad Yani, menyambangi Kantor Bawaslu RI bersama sejumlah jajaran pengurus pusat ke Kantor Bawaslu RI, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (18/8).

Ahmad Yani menjelaskan, dirinya ditemui dengan sejumlah Anggota Bawaslu RI untuk membicarakan soal langkah hukum yang bisa diambil Masyumi untuk memprotes hasil pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada 1 hingga 14 Agustus 2022.

"Kita audiensi dengan Bawaslu, dan kita sudah dapat formulanya. Kami akan mengajukan permohonan kami menyangkut persoalan teknis," ujar Ahmad Yani.

Ahmad Yani menilai, Partai Masyumi yang mendaftar di masa akhir pendaftaran, yaitu pada 14 Agustus 2022 pukul 21.04 telah dilayani dengan baik oleh KPU RI.

"Pendaftaran kami diterima, dan itu tidak hanya pendaftaran secara formil, tapi seperti partai lain juga diterima Ketua KPU dan bersama komisioner-komisioner lainnya, Sekjen dan organ strukural yang ada di KPU," katanya.

Hanya saja Ahmad Yani berpendapat, seharusnya dalam tahap pendaftaran KPU RI tidak membuat keputusan yang menyatakan Partai Masyumi tidak bisa ke tahap selanjutnya.

"Menurut kami, seharusnya sudah mendaftar Partai Masyumi bisa ikut tahapan berikutnya, yaitu tahap verfikasi administrasi dan verifikasi faktual," sambungnya.

Selama proses pendaftaran kemarin, Ahmad Yani mengaku telah diberi kesempatan oleh KPU RI melengkapi dokumen persyaratan untuk menjadi calon peserta pemilu.

"Bagaiamana cara melengkapi data dokumen itu? KPU memberikan dua atau 3 kategori. Pertama Sipol, kedua electronic transfer load (ETL), ketiga manual atau hard copy," papar Ahmad Yani.

"Masyumi mengambil jalan yang kedua, ETL. Kita sudah lakukan, cuman ada kendala baik dari sistem transfer kita maupun yang ada di KPU," sambungnya.

Maka dari itu, Ahmad Yani menegaskan bahwa kedatangan Masyumi  ke Bawaslu hari ini dalam rangka mencari format hukum yang bisa dilakukan dalam mengggugat proses pendaftaran yang dilakukan KPU RI.

"Kita peroleh (format), petama pelanggaran proses (administrasi) dan prosedural, kedua sengketa (proses)," urainya.

"Masyumi tidak punya preferensi dalam hal sengketa. Kami tidak ada preferensi untuk menggugat KPU. Makanya mungkin bagaimana mendiskusikan itu dengan Bawaslu," tandas Ahmad Yani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA