Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengembangan Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Umumkan 5 Tersangka Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 18 Agustus 2022, 18:03 WIB
Pengembangan Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Umumkan 5 Tersangka Baru
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) saat umumkan tersangka baru kasus suap yang melibatkan Nurdin Abdullah/RMOL
rmol news logo Pengembangan perkara mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel TA 2020.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan perkara dari terpidana Nurdin Abdullah dkk. Di mana, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Pihak pemberi suap ER (Edy Rahmat), Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (18/8).

Sementara itu, pihak pemberi suap, yaitu Andy Sonny (AS) selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara atau mantan Kasuauditorat Sulsel I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel; Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.

Selanjutnya, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; dan Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022," kata Alex.

Untuk tersangka Andy, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni Yohanes, Wahid, dan Gilang ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sementara itu untuk tersangka pemberi suap, yakni Edy Rahmat sebelumnya juga turut terjaring kegiatan tangkap tangan bersama Nurdin Abdullah dan juga sudah dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana badan yang sudah berkekuatan hukum tetap selama empat tahun.

Atas perbuatannya, tersangka Edy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan untuk empat tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA