Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, KPK secara resmi melakukan penahanan kepada Ajay selama 20 hari pertama sejak hari ini, Kamis (18/8) hingga Selasa (6/9) di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Untuk perkara ini, KPK sebelumnya telah pula menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu Stepanus Robin Pattuju mantan penyidik KPK, dan Maskur Husain pengacara," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (18/8).
Dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi, Karyoto selanjutnya membeberkan perkara kedua yang melibatkan Ajay.
Di mana, Ajay saat menjabat sebagai Walikota Cimahi periode 2017-2022, mendapat informasi keberadaan tim KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Atas informasi itu, Ajay diduga berinisiatif untuk mengkondisikan agar KPK tidak melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di wilayahnya.
Ajay selanjutnya mencari referensi kenalan orang yang diduga memiliki pengaruh di KPK melalui Radian Ashar dan Saiful Bahri yang merupakan warga binaan di Lapas Sukamiskin.
Rekomendasi yang disampaikan Radian dan Saiful kepada Ajay adalah, salah seorang penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju atas menggunakan nama alias adalah Roni.
Selanjutnya sekitar Oktober 2020, dilakukan pertemuan antara Ajay dan Robin yang mengaku bernama Roni disalah satu hotel di Kota Bandung dan untuk membicarakan detail masalah yang sedang dihadapi Ajay.
"Stepanus Robin Pattuju diduga menawarkan bantuan pada AMP berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh tim KPK tidak berlanjut dan AMP nantinya juga tidak menjadi target operasi KPK dengan syarat adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang," jelas Karyoto.
Agar Ajay semakin yakin, kata Karyoto, Robin mengajak Maskur Husain seorang pengacara yang merupakan orang kepercayaan Robin untuk turut serta memberikan saran kepada Ajay.
Merespon tawaran itu, Ajay diduga sepakat dan bersedia untuk menyiapkan dan memberikan sejumlah uang kepada Robin dan Maskur.
"Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp 1,5 miliar, namun AMP menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp 500 juta," kata Karyoto.
Terkait dengan penyerahan uang, dilakukan di salah satu Hotel di Jakarta. Selanjutnya, Ajay menyerahkan langsung uang tunai Rp 100 juta sebagai tanda jadi kepada Robin, sedangkan sisa yang nantinya akan diberikan melalui ajudan Ajay.
Adapun jumlah uang yang diduga diberikan Ajay kepada Robin dan Maskur Husain seluruhnya sekitar Rp 500 juta.
"Untuk uang yang diberikan AMP tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman," pungkas Karyoto.
Dalam perkara Ajay sebelumnya, yakni perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Ajay divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Putusan itu diperkuat oleh putusan Banding di Pengadilan Tinggi (PT).
Ajay sendiri sebelumnya terjaring tangkap tangan oleh KPK pada Jumat 27 November 2020.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.