Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Ajay Priatna Kembali jadi Tahanan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 18 Agustus 2022, 14:41 WIB
Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Ajay Priatna Kembali jadi Tahanan KPK
Mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna resmi mengenakan rompi oranye/RMOL
rmol news logo Mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna resmi mengenakan rompi oranye atau rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi setelah dilakukan penangkapan usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kamis sore (18/8).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ajay keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 14.33 WIB.

Dengan tangan diborgol besi, Ajay langsung digiring petugas KPK menuju ruang konferensi pers. Artinya, sebentar lagi Ajay akan diumumkan sebagai tersangka lagi oleh KPK.

Saat turun dari ruang pemeriksaan, Ajay sempat menghampiri beberapa orang yang duduk di ruang tunggu Lobi Gedung Merah Putih KPK yang diduga merupakan anggota keluarganya. Bahkan, Ajay sempat memeluk salah satu anggota keluarganya itu.

Ajay sendiri ditangkap petugas KPK saat baru saja keluar dari Lapas Sukamiskin setelah mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan, Rabu (17/8). Di hari yang sama, Ajay tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.55 WIB.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain.

"Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan. Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (18/8).

Hingga saat ini kata Ali, tim KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Nantinya, KPK akan menyampaikan perkembangannya secara rinci.

"Penanganan perkara ini, tentu bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku. KPK juga terus berupaya penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," pungkas Ali.

Dari fakta hukum perkara Robin sebelumnya, mantan penyidik KPK dari Polri itu terbukti menerima uang sebesar Rp 507.390.000 dari Ajay.

Sementara itu dalam perkara Ajay sebelumnya, yakni perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda. Atas tindakan rasuah itu Ajay divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Putusan itu diperkuat oleh putusan Banding di Pengadilan Tinggi (PT).

Ajay sendiri sebelumnya terjaring tangkap tangan oleh KPK pada Jumat 27 November 2020. Artinya jika divonis dua tahun dikurangi masa penahanan sejak ditangkap, Ajay akan bebas murni pada akhir November 2022 besok.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA