"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi Jakarta Selatan," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Kamis siang (18/8).
Pepen sebelumnya sudah dijerat dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Dalam perkara itu, Pepen saat ini masih menjalani proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) para Pengadilan Negeri Bandung.
Pepen didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 19,5 miliar dari beberapa pihak. Dakwaan itu telah dibacakan pada Senin (30/5).
Pepen juga kembali ditetapkan tersangka kasus TPPU pada Senin (4/4). KPK menduga, hasil suap dan gratifikasi yang diperoleh Pepen dialihkan atau disamarkan dalam bentuk aset.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: