Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sebelum Ditangkap KPK Lagi, Bekas Walikota Cimahi Ajay Priatna Ternyata Dapat Remisi Bebas Hari Kemerdekaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 18 Agustus 2022, 08:54 WIB
Sebelum Ditangkap KPK Lagi, Bekas Walikota Cimahi Ajay Priatna Ternyata Dapat Remisi Bebas Hari Kemerdekaan
Mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna saat ditangkap KPK/RMOL
rmol news logo Mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna ternyata bisa bebas lebih cepat lantaran mendapatkan remisi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM. Akan tetapi, Ajay kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan bahwa Ajay mendapatkan remisi di HUT ke-77 RI dan langsung bebas karena massa pembinaan di Lapas akan berakhir beberapa bulan lagi.

"Yang bersangkutan (Ajay) mendapatkan remisi langsung bebas," ujar Rika kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (18/8).

Rika menjelaskan, Ajay sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi dan berakhir langsung bebas tepat di HUT ke-77 RI pada Rabu (17/8).

"Karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," pungkas Rika.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa KPK kembali menangkap Ajay usai selesai menjalani pidana penjara dalam kasus suap sebelumnya.

"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (17/8).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu (17/8) sekitar pukul 11.55 WIB, Ajay tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan menggunakan mobil tahanan KPK.

Ajay yang mengenakan pakaian bebas ini turun dari mobil tahanan KPK dengan didampingi oleh beberapa petugas KPK. Sembari berjalan, Ajay menutupi tangannya dengan sebuah jaket warnah hitam.

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Ajay tidak memberikan pernyataan apapun kepada wartawan. Dia langsung digiring petugas KPK ke ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, Ajay diduga kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan pegawai KPK, Stepanus Robin Pattuju. Dari fakta hukum perkara Robin, Robin terbukti menerima uang sebesar Rp 507.390.000 dari Ajay.

Sementara itu dalam perkara Ajay sebelumnya, yakni perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Ajay divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Putusan itu diperkuat oleh putusan Banding di Pengadilan Tinggi (PT).

Ajay sendiri sebelumnya terjaring tangkap tangan oleh KPK pada Jumat 27 November 2020. Artinya jika divonis dua tahun dikurangi masa penahanan sejak ditangkap, Ajay akan bebas murni pada akhir November 2022 besok. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA