Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, Ajay sudah terbebas dari Lapas Sukamiskin usai menjalankan masa tahanan pada kasus menerima gratifikasi terkait proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi beberapa waktu yang lalu.
"Di Lapas Sukamiskin tadi abis masa pidananya, kita bebaskan," papar Elly saat dikonfirmasi wartawan Rabu (17/8).
"Kita keluarkan dari lapas, setelah diluar lapas, itu kita tidak tahu menahu lagi," beber Elly.
Oleh sebab itu, perihal penangkapan oleh KPK terhadap Ajay, pihaknya mengaku tidak lagi ada kaitannya lagi
“Artinya sudah bebas, kalau bebas kita keluarin kan," jelasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ajay sendiri langsung di bawa oleh pihak KPK ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan siang tadi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.