Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK hingga Rabu malam (17/8) masih melakukan pemeriksaan terhadap Ajay di ruang pemeriksaan lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Besok kami sampaikan perkembangannya ya," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (17/8).
Ali menjelaskan, petugas KPK tadi pagi menangkap Ajay usai bebas dari Lapas Sukamiskin setelah menjalani pidana penjara selama dua tahun dalam perkara suap sebelumnya.
"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Ali.
Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL pada hari ini sekitar pukul 11.55 WIB, Ajay tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan mobil tahanan KPK. Ajay yang mengenakan pakaian bebas ini turun dari mobil tahanan KPK dengan didampingi oleh beberapa petugas KPK. Sembari berjalan, Ajay menutupi tangannya dengan sebuah jaket warnah hitam.
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Ajay tidak memberikan pernyataan apapun kepada wartawan. Dia langsung digiring petugas KPK ke ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, saat ditanya mengenai kedatangan Ajay dengan mobil tahanan dan digiring petugas KPK ini, Ketua KPK Firli Bahuri meminta untuk menunggu perkembangan hasil pemeriksaan.
"Terima kasih. Kita tunggu hasil pemeriksaan ya. Nanti diberitahu perkembangannya," singkat Firli kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (17/8).
Berdasarkan informasi yang dihimpun
Kantor Berita Politik RMOL, Ajay diduga kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan pegawai KPK, Stepanus Robin Pattuju. Dari fakta hukum perkara Robin, Robin terbukti menerima uang sebesar Rp 507.390.000 dari Ajay. KPK pun dikabarkan akan resmi menahan Ajay pada Kamis (18/8).
Sementara itu dalam perkara Ajay sebelumnya, yakni perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Ajay divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Putusan itu diperkuat oleh putusan Banding di Pengadilan Tinggi (PT).
Ajay sendiri sebelumnya terjaring tangkap tangan oleh KPK pada Jumat 27 November 2020.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: