Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tangkap Bekas Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna Setelah Keluar dari Lapas Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 17 Agustus 2022, 20:24 WIB
KPK Tangkap Bekas Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna Setelah Keluar dari Lapas Sukamiskin
Mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta/RMOL
rmol news logo Mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ternyata kembali ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri yang membenarkan bahwa KPK kembali menangkap Ajay usai selesai menjalani pidana penjara dalam kasus suap sebelumnya.

"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (17/8).

Hingga saat ini, kata Ali, Ajay masih dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Besok kami sampaikan perkembangannya ya," pungkasnya.

Pada hari ini sekitar pukul 11.55 WIB, Ajay tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan mobil tahanan KPK. Ajay yang mengenakan pakaian bebas ini turun dari mobil tahanan KPK dengan didampingi oleh beberapa petugas KPK. Sembari berjalan, Ajay menutupi tangannya dengan sebuah jaket warnah hitam.

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Ajay tidak memberikan perkataan apapun kepada wartawan. Dia langsung digiring petugas KPK ke ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, saat ditanya mengenai kedatangan Ajay dengan mobil tahanan dan digiring petugas KPK ini, Ketua KPK Firli Bahuri meminta untuk menunggu perkembangan hasil pemeriksaan.

"Terima kasih. Kita tunggu hasil pemeriksaan ya. Nanti diberitahu perkembangannya," singkat Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (17/8).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ajay diduga kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan pegawai KPK, Stepanus Robin Pattuju. Dari fakta hukum perkara Robin, Robin terbukti menerima uang sebesar Rp 507.390.000 dari Ajay. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA