Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa Perdana, Bupati Pemalang Dicecar Soal "Permainan" Rotasi ASN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 16 Agustus 2022, 12:09 WIB
Diperiksa Perdana, Bupati Pemalang Dicecar Soal "Permainan" Rotasi ASN
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo menutup muka dengan kedua telapak tangannya usai diperiksa KPK, Senin (15/8)/RMOL
rmol news logo Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) telah diperiksa perdana oleh KPK RI terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Senin kemarin (15/8).

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Mukti Agung dicecar terkait dengan rotasi dan mutasi ASN usai menjabat Bupati periode 2021-2026.

Namun demikian, pemeriksaan Mukti Agung kemarin dalam kapastiasnya sebagai saksi, bukan tersangka.

"Senin (15/8) tim penyidik telah selesai memeriksa MAW sebagai saksi untuk tersangka SM (Slamet Masduki) dkk," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (16/8).

Bupati Mukti juga dicecar terkait alasannya melakukan perombakan jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan kebijakan saksi dalam melakukan rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Pemalang," pungkas Ali.

Mukti Agung bersama lima orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang setelah terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (11/8).

Selain Mukti Agung, KPK menetapkan tersangka terhadap Adi Jumal Widodo (AJW) selaku Komisaris PD Aneka Usaha (AU); Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda Pemkab Pemalang; Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Pemkab Pemalang; Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kadis Kominfo Pemkab Pemalang; dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kadis PU Pemkab Pemalang.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo dengan total uang yang masuk sekitar Rp 4 miliar, slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jumal Widodo dengan jumlah Rp 680 juta, dan kartu ATM atas nama Adi Jumal Widodo yang digunakan Mukti.

Dalam perkaranya, Bupati Mukti beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan Bupati Mukti, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP).

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah Mukti Agung agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh tersangka Adi Jumal dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan Bupati Mukti.

Sebelumnya, Bupati Mukti menugaskan Adi Jumal yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut. Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60-350 juta.

Selanjutnya, pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang, di antaranya Slamet Masduki untuk jabatan Pj Sekda, tersangka Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD, tersangka Yanuarius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo, dan tersangka Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.

Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga Bupati Mukti melalui Adi Jumal telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 miliar.

Sejumlah uang yang yang telah diterima Bupati Mukti melalui Adi Jumal selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi Bupati Mukti. Bupati Mukti juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp 2,1 miliar. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA