Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik sedang melakukan upaya paksa penggeledahan di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, Selasa (16/8).
"Adapun tempat yang digeledah adalah PT BL 69 (Batu Licin Enam Sembilan) yang diduga milik tersangka MM," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (16/8).
Hingga saat ini, penggeledahan di perusahaan milik Maming itu masih berlangsung guna mencari barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.
"Akan kami sampaikan perkembangannya," pungkas Ali.
Maming sendiri sudah diperiksa perdana sebagai tersangka usai ditahan tim penyidik. Maming diperiksa perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu lalu (3/8).
Maming yang juga merupakan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nonaktif ini dikonfirmasi antara lain terkait dengan perusahaan yang mengajukan persetujuan IUP OP dan termasuk soal pengalihan IUP OP di Kabupaten Tanah Bumbu pada saat Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.
Selain itu, didalami juga terkait dasar aturan yang digunakan tersangka Maming untuk menyetujui pengalihan IUP OP tersebut.
Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP HIPMI periode 2019-2022 ini resmi ditahan KPK pada Kamis (28/7) setelah menyerahkan diri usai menjadi buronan KPK.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: