Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat membeberkan capaian kinerja KPK Bidang Pencegahan dan Monitoring semester pertama tahun 2022.
Pahala mengatakan, sebanyak 44 rekomendasi dan saran dari KPK belum diimplementasikan oleh Kementerian/Lembaga, salah satunya adalah Kemenag.
"Saran rekomendasi ke Kementerian Agama untuk penetapan BPIH yang berkeadilan melalui penurunan rasio nilai manfaat," ujar Pahala seperti dikutip
, Selasa (16/8).
Untuk itu, KPK meminta Kemenag segera menyelesaikan rekomendasi KPK tersebut guna memperbaiki tata kelola pelayanan publik.
"KPK berharap pihak terkait menyelesaikan rekomendasi perbaikan tata kelola pelayanan publik dimaksud agar dapat menutup celah rawan korupsi di instansi masing-masing," pungkas Pahala.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: