Jaksa Agung ST Burhanuddin juga telah menunjuk 30 JPU terbaiknya untuk menyelidiki kasus ini.
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari menuturkan, tim penyidik JPU harus mampu terlibat aktif secara profesional dan akuntabel dalam menyelidiki kasus yang menjadi sorotan masyarakat.
“Tim khusus Polri juga diharapkan dapat berkonsultasi dan meminta masukan dari tim penuntut umum untuk memastikan berkas perkara telah memuat hal-hal yang dibutuhkan untuk keperluan penuntutan di persidangan,†ucap Taufik Basari lewat keterangan tertulisnya, Selasa (16/8).
Legislator dari Fraksi Nasdem ini menambahkan, keterlibatan Kejaksaan untuk memberikan masukan dan mengawasi penyidikan dapat dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan KUHAP dan UU Kejaksaan.
"Kewenangan Kejaksaan untuk memberikan masukan terhadap arah penyidikan yang tengah berjalan didasari asas
dominus litis, yakni asas pengendali penanganan perkara oleh Kejaksaan sebagai pihak yang akan menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak,†katanya.
Pihaknya meminta agar kedua tim penyidik dari institusi penegak hukum ini dapat dilakukan dengan baik, dan saling mendukung dalam menguak perkara pembunuhan berencana yang melibatkan jenderal bintang dua Polri ini.
"Kombinasi penyidik Polri dan Kejaksaan harus dilakukan secara intensif dan saling mendukung untuk memenuhi harapan masyarakat agar perkara ini dapat dituntaskan sebaik-baiknya. Sehingga, kepercayaan masyarakat dapat kembali pulih," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: