Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Edarkan Ratusan Ribu Pil Ektasi Jaringan Malaysia, Polres Jakbar Tangkap 2 Pengedar di Riau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 15 Agustus 2022, 20:14 WIB
Edarkan Ratusan Ribu Pil Ektasi Jaringan Malaysia, Polres Jakbar Tangkap 2 Pengedar di Riau
Polres Metro Jakarta Barat ungkap pengedaran ribuan pil ekstasi jaringan RIau/RMOLJakarta
rmol news logo Dua pengedar ratusan ribu pil ekstasi siap digunakan di wilayah Pekanbaru, Riau ditangkap Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce menjelaskan, M (31) dan S (40) diamankan terpisah dengan dua tempat berbeda. Barang bukti yang diamankan yakni: enam bungkus 30.500 pil warna pink dan 16 bungkus 70.885 pil warna hijau, 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.

"Tersangka M umur 31 tahun laki-laki diamankan 2 Agustus 2022 pada pukul 18.00 WIB di rumah kos, di Kecamatan. Sukajadi, kota Pekanbaru dan tersangka kedua S umur 40 tahun laki-laki diamankan di Kecamatan Bengkalis, Riau pada tanggal 3 Agustus 2022, pukul 21.00 WIB," kata Pasma Royce di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (15/8).

Lebih lanjut, Pasma menjelaskan bahwa narkotika yang berasal dari Malaysia dibawa menggunakan jalur laut ke Riau.

"Dengan kondisi geografis di selat Malaka antara Malaysia dengan provinsi Riau itu terdiri dari pulau-pulau, ada banyak jalur sungai, jadi dengan geografis banyaknya jalur sungai, itu yang digunakan oleh para pelaku untuk menyelundupkan narkotika," kata Pasma.

Narkotika tersebut dimasukkan ke dalam koper dan dimasukkan dalam plastik bening sesuai dengan warna ekstasi.

Lanjut Pasma, bila berhasil membawa ratusan ribu pil ekstasi tersebut ke Jakarta akan diupah Rp 3 Juta per plastiknya.

Hasilnya, sebanyak 101.355 butir pil ekstasi senilai Rp 50 Miliar berikut dengan ganja dan sabu.

Kini dua kurir terancam hukuman mati dan dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang 35/ 2009 tentang Narkotika.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA