Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Akan Koordinasi dengan Kejagung untuk Periksa Surya Darmadi Dalam Kasus Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 15 Agustus 2022, 16:06 WIB
KPK Akan Koordinasi dengan Kejagung untuk Periksa Surya Darmadi Dalam Kasus Suap
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses pemeriksaan terhadap pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dalam perkara suap yang ditangani KPK.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menanggapi sudah diamankannya Apeng oleh Kejagung saat tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Senin siang (15/8).

Ghufron mengatakan, KPK sejak 2019 lalu sudah menetapkan Apeng sebagai buronan. Kemudian kata Ghufron, Kejagung juga melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan menetapkan Apeng dalam tindak pidana yang berbeda.

"Dan proses penyelidikan maupun penyidikan di Kejagung itu berkoordinasi dan juga meminta bantuan KPK dengan cara mengcopy alat-alat bukti yang ada di KPK dalam tindak pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (15/8).

Oleh karena itu, kata Ghufron, setelah Apeng ditangkap ataupun diperiksa di Kejagung, KPK akan merespon dan juga akan berkoordinasi dengan Kejagung untuk memeriksa Apeng dalam perkara dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau yang ditangani oleh KPK.

"Tentu kemudian KPK untuk yang perkara di KPK sendiri, ketika yang bersangkutan (Apeng) sudah ditangkap dan diperiksa, untuk kepentingan pemeriksaan di KPK, tentu kami juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melengkapi keterangan-keterangan yang dibutuhkan dari yang bersangkutan. Lebih lanjut kami akan berkoordinasi lebih jauh," demikian Ghufron. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA