Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beda Keterangan, Kejagung Belum Terima Surat Surya Darmadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 15 Agustus 2022, 12:58 WIB
Beda Keterangan, Kejagung Belum Terima Surat Surya Darmadi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung memastikan hingga kini belum menerima surat dari buronan kasus dugaan korupsi lahan sawit, Surya Darmadi alias Apeng yang dikabarkan akan datang ke Indonesia, Senin hari ini (15/8).

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana berkenaan dengan klaim kuasa hukum Apeng, Juniver Girsang yang menyebut sudah berkirim surat ke Kejagung pada 9 Agustus 2022.

Dalam surat tersebut, Juniver menyebut kliennya tidak bisa menghadiri panggilan Kejagung lantaran alasan kesehatan.

"Saya sudah konfirmasi Direktur Penyidikan, belum ada surat dimaksud,” ucap Ketut.

Juniver menyebut, kliennya akan tiba di Indonesia Senin siang sekitar pukul 13.00 WIB. Namun demikian, Juniver tak menjelaskan secara gamblang posisi kliennya yang diduga berada di Singapura.

Apeng tersandung kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 78 triliun. Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman.

Surya Darmadi juga kini berstatus tersangka pada 2019 oleh KPK. Ia juga sudah ditetapkan DPO dalam kapasitas sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA