Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan 5 Orang Resmi Kenakan Rompi Tahanan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 12 Agustus 2022, 22:12 WIB
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan 5 Orang Resmi Kenakan Rompi Tahanan KPK
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (paling depan) resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring tangkap tangan.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Bupati Mukti bersama lima orang lainnya turun dari ruang pemeriksaan di Lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat malam (12/8) pukul 22.08 WIB.

Bupati Mukti dan lima orang ini digiring oleh petugas KPK dengan tangan diborgol menuju ruang konferensi pers untuk ditampilkan kepada publik.

Artinya, sebentar lagi KPK akan mengumumkan Bupati Mukti dan lima orang lainnya sebagai tersangka setelah melaksanakan kegiatan tangkap tangan pada Kamis (11/8). Pengumuman ini dikabarkan akan disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, dari rangkaian tangkap tangan, KPK mengamankan 34 orang, terdiri dari Bupati Pemalang Mukti Agung, kepala dinas, Sekretaris Daerah (Sekda), kepala bidang, dan pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

"Diamankan juga sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan bukti lainnya sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (12/8).

Bupati Mukti Agung diduga terlibat dalam perkara suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA