Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terima Suap Ngurus DAK dan DID 5 Daerah, KPK Resmi Tahan Pejabat Ditjen Kemenkeu Rifa Surya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 12 Agustus 2022, 20:36 WIB
Terima Suap Ngurus DAK dan DID 5 Daerah, KPK Resmi Tahan Pejabat Ditjen Kemenkeu Rifa Surya
Pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018/RMOL
rmol news logo Seorang pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya resmi dilakukan penahanan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto mengatakan, perkara ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

Beberapa pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, yaitu Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Ditjen Perimbangan Keuangan; Amin Santono selaku anggota DPR RI periode 2014-2019; Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah; Budi Budiman selaku Walikota Tasikmalaya; Zulkifli AS selaku Walikota Dumai; dan Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan.

Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, termasuk fakta persidangan dan fakta hukum dari perkara Yaya Purnomo dkk, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka RS (Rifa Surya) selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (12/8).

Untuk kepentingan penyidikan, kata Karyoto, dilakukan upaya paksa penahanan terhadap Rifa Surya oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung hari ini hingga Rabu (31/8) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Selanjutnya, dia, membeberkan konstruksi perkaranya. Di mana, Rifa Surya yang menjabat Kepala Seksi Perencanaan DAK Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu memiliki hubungan kerja erat dengan Yaya Purnomo.

Dengan jabatannya tersebut, Rifa Surya salah satunya memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi terkait kebutuhan dana untuk jenis Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi daerah dan juga memiliki akses untuk terlebih dahulu melihat daftar alokasi DAK Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.

Pada 2017 dan 2018, kata Karyoto, ada beberapa daerah yang mengajukan proposal untuk mendapatkan anggaran DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID). Di antaranya, Kabupaten Lampung Tengah, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tabanan.

Rifa Surya kemudian menyampaikan kepada Yaya Purnomo terkait adanya beberapa pengajuan proposal dari para Bupati dan Walikota tersebut, dan nantinya Rifa Surya dan Yaya Purnomo diduga “bersepakat dan siap mengawal” dengan adanya komitmen fee berupa pemberian sejumlah uang dengan besaran 2-10 persen dari nilai dana DAK dan DID yang dicairkan.

Selanjutnya, terbit Peraturan Presiden (Perpres) 107/2017 yang isinya antara lain menyebutkan rincian daerah yang mendapatkan dana DAK maupun DID, termasuk daerah-daerah yang pengajuan proposal anggarannya diduga melalui Rifa Surya dan Yaya Purnomo.

"Selama proses pengawalan anggaran oleh RS dan Yaya Purnomo dimaksud, diduga dilakukan beberapa kali pertemuan di Jakarta yang di hadiri para Bupati dan Walikota maupun diwakili oleh beberapa orang kepercayaan dari para Bupati dan Walikota bertemu langsung RS dan Yaya Purnomo," kata Karyoto.

Sedangkan mengenai teknis penyerahan uang yang diterima Rifa Surya dan Yaya Purnomo, diduga melalui beberapa orang kepercayaan dari Bupati dan Walikota.

"Untuk Kabupaten Lampung Tengah, RS bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DAK TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp 3,1 miliar dari Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah," jelasnya.

Selanjutnya, untuk Kota Dumai, Rifa Surya bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DAK TA 2017 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp 200 juta dan 35 ribu dolar Singapura dari Zulkifli
AS selaku Walikota Dumai.

Kemudian untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rifa Surya bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DAK TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp 400 juta dan 290 ribu dolar Singapura dari Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labuhanbatu Utara.

Lalu untuk Kota Tasikmalaya, Rifa Surya bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DID TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp 430 juta dari Budi Budiman selaku Walikota Tasikmalaya.

Dan untuk Kabupaten Tabanan, Rifa Surya bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DID TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp.600 juta dan 55.300 dolar Amerika Serikat (AS) dari Ni Putu Eka Wiryastuti.

"Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya penerimaan uang oleh RS dari beberapa pihak terkait pengurusan DAK dan DID lainnya," pungkas Karyoto.

Atas perbuatannya, tersangka Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA