Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Suap "Uang Ketok Palu"

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 12 Agustus 2022, 18:16 WIB
KPK Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Suap "Uang Ketok Palu"
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung/RMOL
rmol news logo Sempat mangkir dari panggilan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung, Jumat (12/8).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, KPK sebelumnya pada Rabu (3/8) mengumumkan, tiga orang tersangka dalam perkara yang merupakan pengembangan dari fakta persidangan dalam perkara terpidana Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dan terpidana Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Ketiga tersangka yang dimaksud merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, yaitu Adib Makarim (AM), Agus Budiarto (AB), dan Imam Kambali (IK).

Para Rabu lalu (3/8), penyidik baru resmi menahan satu orang tersangka, yakni Adib Makarim. Dan hari ini, penyidik kembali menahan seorang tersangka, yakni Agus Budiarto (AB).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AB untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (12/8).

Sehingga kata Karyoto, tinggal satu tersangka lagi yang belum ditahan, dia adalah Imam Kambali (IK).

Dia membeberkan konstruksi perkaranya. Di mana, tersangka Adib, Agus, dan Imam merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap sebagai Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.

Sekitar September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama dengan ketiga tersangka melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015. Di mana, dalam pembahasan tersebut, terjadi deadlock dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Akibat deadlock itu, Supriyono bersama ketiga tersangka melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut, diduga Supriyono dan ketiga tersangka berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah "uang ketok palu".

Adapun nominal permintaan uang ketok palu yang diminta Supriyono dan ketiga tersangka itu, diduga senilai Rp 1 miliar, dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo yang kemudian disetujui.

Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan para anggota DPRD.

Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai 2018.

KPK menduga, ada beberapa kegiatan yang diminta oleh Imam sebagai perwakilan Supriyono, Agus, dan Adib untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD.

"Para tersangka diduga masing-masing menerima uang ketok palu sejumlah sekitar Rp 230 juta," pungkas Karyoto.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA