Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejati dan BPKP Saling Tunggu, Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung Menguap?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 12 Agustus 2022, 14:56 WIB
Kejati dan BPKP Saling Tunggu, Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung Menguap?
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung/Net
rmol news logo Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp 29 miliar terkesan mandek. Padahal, Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penyidikan sejak 24 Januari 2022.

Hingga kini, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 belum menelurkan satu pun tersangka.

Anehnya, baik Kejati Lampung maupun Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkesan saling menunggu.

Alasan Kejati, penyidikan masih terkendala hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di lain sisi, BPKP juga menunggu data tambahan atau pendukung dari pihak penyidik Kejati.

"Masih tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Jadi untuk valid dan resminya, bisa langsung ditanyakan kepada pihak yang meminta kami (Kejati)," kata Humas BPKP Lampung, Dyah A Fitria diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (11/8).

Untuk menghitung potensi kerugian negara dari kasus korupsi dana hibah KONI, BPKP mengaku membutuhkan data-data pendukung dari penyidik.

Pun demikian bila semua data dan audit sudah lengkap, BPKP hanya akan menyerahkan hasil audit potensi kerugian negara kepada penyidik Kejati dan bersifat rahasia.

"Soalnya memang hasil audit hanya boleh disampaikan oleh yang minta, sifatnya rahasia," ucapnya.

Proses penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Lampung dimulai sejak 24 Januari. Hingga kini, Kejati Lampung telah memeriksa lebih dari 80 saksi, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

Kejati Lampung sudah mengirimkan surat permintaan audit pada 11 April 2022. Pada 27 April, BPKP menjawab surat tersebut untuk meminta ekspose.

Namun, ekspose yang dilakukan BPKP Lampung hanya menggunakan data terbatas, sehingga pada 14 Juni 2022 belum bisa menyimpulkan apakah sudah ada kerugian negara atau belum.

Karena hal tersebut, pihak BPKP meminta penyidik Kejati untuk kembali melengkapi data-data yang diperlukan (data yang belum lengkap tersebut tidak disebutkan) agar audit kerugian negara cepat selesai.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra membantah jika pihaknya belum melengkapi data yang diminta BPKP Lampung.

"Sudah kami penuhi permintaan untuk mengirimkan data tambahan. Kami kirimkan gak lama dari permintaan (BPKP) itu, saya kurang tahu detailnya kapan, tapi sudah kami kirimkan dan belum ada permintaan lagi," kata dia, Kamis (11/8).

Sehingga, lanjutnya, Kejati Lampung sifatnya menunggu hasil audit dari BPKP Lampung baru dapat melangkah ke tahap selanjutnya, yakni menetapkan tersangka. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA