Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tangkap Tangan Bupati Pemalang, 2 Ruang Diskominfo Langsung Disegel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 12 Agustus 2022, 09:04 WIB
KPK Tangkap Tangan Bupati Pemalang, 2 Ruang Diskominfo Langsung Disegel
Salah satu ruangan di komplek kantor Bupati Pemalang yang disegel KPK/RMOLJateng
rmol news logo Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) langsung diikuti dengan penyegelan sejumlah ruangan. Stiker KPK tampak di sejumlah ruangan usai tangkap tangan pada Kamis malam (11/8) itu.

Pantauan Kantor Berita RMOLJateng, ada dua ruangan di kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Pemalang yang disegel.

Pertama adalah ruang bidding atau lelang. Kedua, ruang Kepala Dinas. Tulisan stiker adalah "Dalam pengawasan KPK".

"Saya tidak tahu, soalnya baru jaga pukul 20.00. Ini sudah ramai," kata seorang petugas Satpol PP, Sudirjo di lokasi, Kamis malam (11/8).

Di belakang kantor Diskominfo Kabupaten Pemalang, terdapat Rumah Dinas Bupati Pemalang. Gerbang tampak tertutup rapat.

Sejumlah petugas Satpol PP dan pegawai juga tampak berseliweran di kompleks kantor Bupati Pemalang di Jl. Suro Hadikusumo No.1, Kebondalem, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 23 orang termasuk Bupati Pemalang turut terjaring dalam operasi senyap KPK di Pemalang dan Jakarta.

Selain Bupati Mukti Agung, 22 orang yang turut diamankan itu terdiri dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Seperti Kepala Dinas, Kepala Bidang, pegawai honorer, staf, sopir, ajudan Bupati, hingga tukang sapu.

Mereka semua hingga saat ini dikabarkan masih dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA