Demikian pandangan Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) Abdul Razak Nasution kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/8)
"Jaksa dan KPK jangan hanya bicara cegah, sebagai lembaga yang berwenang Jaksa dan KPK wajib hukumnya memburu dan menangkap Apeng di Singapura," demikian penengasan Razak.
Ia menambahkan, apabila KPK.dan Jaksa tidak mampu menagkap DPO 54 T tersebut, maka sudah sepantasnya Presiden mengevaluasi pimpinan kedua lembaga tersebut.
Lebih lanjut Razak menjelaskan, Jaksa dan KPK jangan hanya tajam ke koruptor-koruptor dalam negeri, mereka harus tajam ke semua koruptor baik kelas kakap dan kelas teri.
"Ditjen Imigrasi bersama KPK, Polri, Interpol dan instansi terkait tapi sudah berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi," tandasnya.
Razak mengaku heran karena lembaga-lembaga terkait sudah berkoordinasi, tetapi Apeng tidak kunjung tertangkap. Padahal sebelumnya KPK memastikan Surya Darmadi berada di luar negeri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: