Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Fasilitasi Bagi Hasil PT Freeport ke Pemda Papua Sebesar Rp 723 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 11 Agustus 2022, 22:33 WIB
KPK Fasilitasi Bagi Hasil PT Freeport ke Pemda Papua Sebesar Rp 723 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net
rmol news logo Sepanjang semester 1 tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan perbaikan tata kelola sektor pertambangan. Salah satunya, memfasilitasi dan koordinasi bagi hasil keuntungan bersih PT Freeport Indonesia Pemerintah Daerah (Pemda) wilayah Papua sebesar Rp 723 miliar.

Hal itu merupakan capaian kinerja dari Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK yang dibeberkan oleh Deputi Bidang Korsup KPK, Didik Agung Widjanarko didampingi oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (11/8).

Didik mengatakan, KPK melakukan serangkaian rapat koordinasi dan monitoring atas pengelolaan pertambangan di beberapa daerah, yaitu Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Bali.

"Hingga Juni 2022, terdapat sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan dan membuahkan kesepakatan dalam upaya perbaikan tata kelola sektor pertambangan," ujar Didik kepada wartawan.

Didik menerangkan, sejumlah data dan informasi telah berhasil dikumpulkan dari berbagai pihak yang terlibat terkait pelaku usaha sektor pertambangan, status penggunaan kawasan, piutang pajak/PNBP/pajak daerah, dan ketidakpatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajibannya.

"Telah disepakati rencana aksi yang akan dilaksanakan, di antaranya pembangunan database, penegakan hukum, penyelamatan keuangan pusat dan daerah, serta penataan kawasan dalam rangka mendorong perbaikan tata kelola pertambangan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan kerugian keuangan negara," jelas Didik.

Pengelolaan pertambangan yang disorot KPK, yaitu penagihan kewajiban pelaku usaha pertambangan MBLB di Provinsi Papua Barat sebesar Rp 20 miliar. Dari nilai itu, sudah dibayar sebesar Rp 10 miliar.

Selanjutnya, penagihan kewajiban pelaku usaha industri pengolahan mineral di Maluku Utara sebesar Rp 66,8 miliar; penagihan kewajiban pelaku usaha pertambangan MBLB di Bali sebesar Rp 2 miliar; penagihan kewajiban pelaku usaha pertambangan MBLB di NTB sebesar Rp 46 miliar dan sudah dibayar sebesar Rp 1,3 miliar.

Kemudian, fasilitasi dan koordinasi bagi hasil keuntungan bersih PT Freeport Indonesia Pemda wilayah Papua sebesar Rp 723 miliar; dan fasilitasi dan koordinasi bagi hasil keuntungan bersih PT AMMAN Nusa Tenggara untuk Pemda wilayah NTB yang diperkirakan lebih dari Rp 100 miliar.

KPK pun membantu penegakan sanksi untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha, sekaligus untuk memberikan edukasi kepada publik. Selain itu, KPK melakukan pendampingan berupa pemasangan papan pengumuman ketidakpatuhan pada objek pajak yang tidak membayarkan kewajibannya.

"Kurun April sampai dengan Juli 2022, KPK mendorong pemasangan tenda di Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari Selatan," pungkas Didik.rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA