Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bekas Wakil Walikota Ambon Hingga Anggota DPRD Dicecar KPK Soal Aliran Uang Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 11 Agustus 2022, 17:36 WIB
Bekas Wakil Walikota Ambon Hingga Anggota DPRD Dicecar KPK Soal Aliran Uang Suap
Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL)/RMOL
rmol news logo Mantan Wakil Walikota Ambon hingga anggota DPRD Ambon dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aliran uang dalam persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa 19 orang sebagai saksi untuk tersangka Richard Louhenapessy (RL) selaku mantan Walikota Ambon.

"Rabu (10/8) bertempat di kantor Mako Brimob Ambon, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis sore (11/8).

Saksi-saksi yang sudah diperiksa di kantor Mako Brimob Ambon, yaitu Agus Ririmase selaku Sekretariat Kota Pemkot Ambon; Munawar Sjaukana Sofyan Rustamhayat alias Rico Hayat selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkot Ambon; Ronny Lopies selaku Direktur Ambon Music Office.

Selanjutnya, Hendrik Sopacua selaku mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkot Ambon; Seska Maria Yunet Nussy selaku Kasubbag Keuangan Sekretariat Kota Pemkot Ambon; Josias Aulele selaku Kasubbag Umum Sekretariat Kota Pemkot Ambon; Ursula Popy Yani selaku pemilik Cv Surya Gemini (Katering).

Selanjutnya, Merry Tjoanda selaku dosen; Untung Tri Haryono selaku swasta; dan Mujiono Andreas selaku Direktur PT Waru Jaya Makmur.

"Sebelumnya, Selasa (9/8), tim penyidik juga telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Ali.

Saksi-saksi yang diperiksa pada Selasa (9/8), yaitu Zeth Pormes selaku anggota DPRD Kota Ambon; Syarif Hadler selaku mantan Wakil Walikota Ambon; Rustam Latupono selaku Wakil Ketua DPRD Ambon; Ivana Florencia Patiruhu selaku PNS.

Selanjutnya, Jermias Alexander Aponno selaku PNS; Jenny Fransz atau Charles Fransz selaku swasta; Edwin Liem selaku pemilik Apotek Agape Medika; Charly Tomasoa selaku PNS; dan Nolly Stevie Bernard Sahumena selaku pegawai BUMN.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka RL dalam setiap pengajuan pemberian izin prinsip usaha di Pemkot Ambon," jelas Ali.

Namun demikian kata Ali, sebanyak sepuluh orang saksi tidak hadir, yaitu S.R. Aunalal selaku mantan Kabag Umum Pemkot Ambon; Hengky Liline dari PT Ranggady Karya Pratama; Amelia Rizky Pelu selaku swasta; Theddy Jacky selaku Direktur Cv Arojack.

Selanjutnya, Seldinus Palinussa selaku swasta; Abu Hanipa Tuankotta selaku Direktur Cv Intan Makmur; Jacob Silano selaku Kepala Inspektorat Pemkot Ambon; Roberth Silooy selaku pensiunan Kepala BPKAD Pemkot Ambon; Sriani Imanuela selaku pemilik Ayu Swalayan; Marthinus Kainama selaku dosen UNPATTI; dan Tanihatu Mece selaku pemilik Swalayan Indojaya.

"Para saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang segera dilakukan oleh tim penyidik," pungkas Ali.rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA