"Inilah bukti komitmen Bapak Kapolri dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan tanpa memandang jabatan apa pun," kata Ketua Umum Mahasiswa Batak Bersatu (MBB), Gokma Purba di Jakarta, Rabu (10/8).
Bagi MMB, apa yang disampaikan Kapolri saat penetapan tersangka Ferdy Sambo sudah cukup transparan dan sesuai harapan masyarakat.
"Kami Mahasiswa Batak Bersatu mendoakan dan mendukung selalu kinerja Bapak Kapolri," demikian Gokma Purba.
Irjen Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri ini bahkan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan maksimal hukuman mati.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: