Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Amankan Dokumen saat Geledah Plaza Summarecon Bekasi, KPK Panggil 4 Petinggi Summarecon Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 09 Agustus 2022, 13:56 WIB
Usai Amankan Dokumen saat Geledah Plaza Summarecon Bekasi, KPK Panggil 4 Petinggi Summarecon Agung
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Usai Geledah Plaza Summarecon Bekasi dan Plaza Summarecon di Jakarta Timur, empat petinggi PT Summarecon Agung Tbk dan anak perusahaannya dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (9/8), tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi untuk tersangka Haryadi Suyuti (HS) dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (9/8).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Dwi Putranto Setyaning selaku Permit Manager PT Summarecon Agung; Dony Wirawan selaku Head of Finance and Accounting Sumarecon Property Development; Amita Kusumawaty selaku Staf Akunting PT Summarecon Property Development; dan Yona Sukma Dame selaku karyawan Bagian SLB/Land Development PT Summarecon Agung.

Sebelumnya, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik saat menggeledah Plaza Summarecon Bekasi, Jawa Barat pada Senin (8/8).

Adapun bukti yang diamankan itu, antara lain berbagai dokumen dugaan aliran uang, dan bukti alat elektronik.

Kemudian pada Jumat (5/8), tim penyidik juga sudah melakukan upaya paksa penggeledahan di Plaza Summarecon di wilayah Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti, yakni dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Dalam perkara ini, KPK resmi menahan tersangka baru para Jumat (22/7). Tersangka baru yang dimaksud, yaitu Dandan Jaya Kartika (DJK) selalu Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP) yang merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA).

Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung, yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha PT Summarecon Agung Tbk, PT Java Orient Property (JOP).

Oon pun juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan.

KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA