Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Giliran Bekas Wakil Walikota hingga Anggota DPRD Ambon Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 09 Agustus 2022, 13:50 WIB
Giliran Bekas Wakil Walikota hingga Anggota DPRD Ambon Diperiksa KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Sebanyak 15 orang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemkot Ambon tahun 2020. Salah satunya adalah mantan Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (9/8), tim penyidik memanggil saksi-saksi untuk tersangka Richard Louhenapessy (RL).

"Pemeriksaan dilakukan Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman, Tantui, Sirimau, Kota Ambon, Maluku," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (9/8).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Syarif Hadler selaku Wakil Walikota Ambon periode 2001-2006 dan 20017-2022; Zeth Pormes selaku anggota DPRD Ambon; Rustam Patupono selaku Wakil Ketua DPRD Ambon; Jacob Silano selaku Kepala Inspektorat Pemkot Ambon; Roberth Silooy selaku pensiunan Kepala BPKAD Pemkot Ambon.

Selanjutnya, Ivana Florencia Patiruhu selaku PNS; Jermias Alexander Aponno selaku PNS; Jenny Fransz atau Cahrles Fransz selaku swasta; Sriani Imanuela selaku pemilik Ayu Swalayan; Marthinus Y Kainama selaku dosen UNPATTI; Tanihatu Mece selaku pemilik Swalayan Indojaya; Edwin Liem selaku pemilik Apotek Agape Medika; Charly Tomasoa selaku PNS; dan Nolly Stevie Bernard Sahumena selaku pegawai BUMN.

Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga memanggil satu orang saksi untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saksi yang dimaksud, yaitu Rini Dianawati selaku swasta.

Kasus dugaan suap terkait izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon ini telah membuat Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022, Richard Louhenapessy (RL), ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Selain itu, RL juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus TPPU yang diumumkan KPK pada 4 Juli lalu.

Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Diduga uang suap dan gratifikasi yang diterima Richard diduga senilai miliaran rupiah. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA