Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa empat karyawan PT Midi Utama Indonesia pada Senin kemarin (8/8).
"Senin (8/8) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi untuk tersangka RL dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa siang (9/8).
Empat karyawan PT Midi Utama Indonesia yang sudah diperiksa itu adalah Afid Hermeily, Alex Nurdiana, Diyana Safitri Aditia, dan Meilia Triani.
"Keempat saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya penunjukan khusus tersangka AR (Amri) untuk melakukan pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon. Di samping itu didalami lebih lanjut terkait dengan dugaan aktifitas dari tersangka AR dalam melobi tersangka RL agar pengurusan izin dimaksud segera diterbitkan," papar Ali.
Selain itu, lanjut Ali, tim penyidik juga sudah memeriksa saksi-saksi dalam kasus yang sama di Kantor Mako Brimob Polda Maluku pada Senin (8/8).
Mereka adalah Ely Toisutta selaku Ketua DPRD Kota Ambon; Martha Tanihaha selaku pemilik RM Sari Gurih; Everd H Kermite selaku anggota DPRD Kota Ambon; Rolex Segfried De Fretes selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Selanjutnya, Apries Gaspezs selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Ambon; Izaac Jusak Said selaku Kepala UPTD Parkir Ambon; dan Wendy Pelupessy selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Ambon.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait proses pengajuan berbagai izin di Pemkot Ambon yang diduga ada setoran sejumlah uang untuk tersangka RL agar proses izin dimaksud segera diterbitkan," jelas Ali.
Sementara itu, ada 6 orang yang tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Yaitu Grivandro Louhenapessy selaku swasta; Joy Reinier Adriaansz selaku Kadiskominfo Pemkot Ambon; Sieto Nini Bachry selaku pemilik toko buku NN; Sirjhon Slarmanat selaku Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Pemkot Ambon; Hervianto selaku PNS; dan Enrico R Matitaputty selaku Kepala Bappeda Pemkot Ambon.
"Saksi-saksi tersebut tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan kembali oleh tim penyidik," pungkas Ali.
Kasus dugaan suap terkait izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon ini telah membuat Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 Richard Louhenapessy (RL) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain itu, RL juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus TPPU yang diumumkan KPK pada 4 Juli lalu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: