Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Kematian Brigadir J, Nuning Kertopati Usul Pelaku Diadili dengan Tuduhan Kejahatan Kemanusiaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 09 Agustus 2022, 02:59 WIB
Soal Kematian Brigadir J, Nuning Kertopati Usul Pelaku Diadili dengan Tuduhan Kejahatan Kemanusiaan
Pengamat intelijen dan keamanan Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati/RMOL
rmol news logo Tim khusus bentukan Kapolri sedang melakukan penyidikan terkait perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J masih berlangsung.

Terbaru, Menko Polhukam Mahfud MD menginformasikan bahwa sudah ada 3 tersangka terkait kematian sopir istri Irjen Ferdy Sambo itu.

Pengamat intelijen dan keamanan Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dalam Institusi sebesar Polri yang birokratis dan hirarkis memang tidak semudah berasumsi di media sosial.

Ia meyakini Kapolri memahami tata aturan dan perkembangan situasi di masyarakat.

Atas dasar itulah, Nuning melihat Polri butuh upaya ekstra untuk mengamankan proses investigasi di berbagai tingkatan. Tujuannya, agar tidak ada yang mencoba-coba untuk mempengaruhi proses investigasi.
"Sekecil apapun pengaruh tersebut. Prosesnya jadi lama karena banyak hal yang bersinggungan memperlambat proses penanganan," demikian pendapat Nuning kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/8).

Apalagi, tambah Nuning, muncul laporan baru dari keluarga korban yang menduga terjadinya penganiayaan berat dan pembunuhan berencana.

Selain itu, juga ada permintaan ekhumasi atau autopsi ulang dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya. Imbasnya, waktu hasil autopsi menjadi bertambah sekitar 4 minggu sehingga waktu pembuktian menjadi semakin panjang.

Dalam pandangan Nuning, analisa digital forensik dan digital komunikasi memang memerlukan waktu.

Meski demikian, terkait dengan para pelaku yang menyebabkan matinya Brigadir J, Nuning berpendapat pelaku harus diadili dengan tuduhan kejahatan kemanusiaan.

"Pelaku mestinya diadili dengan tuduhan 'kejahatan kemanusiaan' alasannya karena hak hidup dijamin tidak hanya peraturan perundangan nasional, tetapi juga oleh UN Declaration on Human Rights," jelasnya.

Terkait dengan penanganan kasus kematian Brigadir J ini, Nuning mengajak publik tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Ia juga mengajak masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses penanganan pada lembaga dan aparat yang berwenang.

"Kita percayakan dulu Tim yang dibentuk Polri, Komnas HAM , Kompolnas," pungkas Nuning. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA