Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Dugaan Penyekapan di Depok SP3, PT Indocertes Berharap Nama Baiknya Pulih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 08 Agustus 2022, 20:23 WIB
Kasus Dugaan Penyekapan di Depok SP3, PT Indocertes Berharap Nama Baiknya Pulih
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kasus dugaan penyekapan terhadap seorang pengusaha Depok, Atet Handiyana Juliandri Sihombing akhirnya dihentikan oleh kepolisian.

Berdasarkan surat bernomor B/701/VII/2022/Dirtipidum Bareskrim Polri yang ditetapkan per tanggal 21 Juli 2022, kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti.

Dugaan penyekapan itu sempat menyeret beberapa karyawan perusahaan alutsista di Jakarta, PT Indocertes.
 
“Kami sudah terima salinan suratnya dari kepolisian. Klien kami PT Indocertes termasuk beberapa karyawan yang terseret kasus ini sudah bebas dari segala macam tuduhan penyekapan terhadap saudara Atet,” kata kuasa hukum PT Indocertes, Junfi kepada wartawan, Senin (8/8).
 
Junfi berharap penghentian penyidikan ini juga memberikan kepastian hukum pada PT Indocertes dan Krisnawati, selaku pemilik perusahaan itu.

“Terus terang saja PT Indocertes telah menderita kerugian materi dan non materi akibat kasus ini. Dengan adanya keputusan ini, kita harap dapat memulihkan nama baik dan reputasi PT Indocertes dan Ibu Krisnawati,” sambung Junfi.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Atet Handiyana, Bonar. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyekapan sebagai hal yang baik untuk kedua belah pihak.

“Atet dalam peristiwa itu sudah memaafkan dan memilih penyelesaian secara restoratif justice,” tutur Bonar.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penggelapan dana milik PT Indocertes oleh Atet selaku direktur utama perusahaan tersebut. Atet sendiri baru sebulan menjabat sebagai direktur setelah diangkat oleh Krisnawati.
 
Atet kemudian melaporkan beberapa karyawan PT Indocertes ke Polres Depok, Jawa Barat. Ia bahkan mengaku disekap di sebuah hotel di Kota Depok.

Kasus yang sebelumnya ditangani Polres Depok sempat diambil alih Bareskrim Polri.
 
Atet lantas dilaporkan balik oleh PT Indocertes atas tuduhan penggelapan dana perusahaan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bahkan telah menetapkan Atet sebagai tersangka sejak 2 November 2021.  
 
Dalam perjalanan penanganan kasus, PT Indocertes dan Atet Handiyana akhirnya sepakat untuk islah. Perdamaian di depan notaris ini dilaksanakan di ruangan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Jumat, 10 Juni 2022.

Upaya serupa juga dilakukan terhadap beberapa personel TNI yang sempat dilaporkan Atet, yaitu Lettu HS, Mayor H, dan Brigjen IH. Kini laporan tersebut telah dicabut Atet.
 
“Kesepakatan perdamaian tersebut sudah disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer yang menyidangkan perkara tersebut,” kata Bonar. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA