Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memanggil 13 orang sebagai saksi untuk hadir di Mako Brimob Polda Maluku.
"Pemeriksaan dilakukan Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman, Tantui, Sirimau, Kota Ambon, Maluku," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (8/8).
Saksi-saksi yang dipanggil untuk hadir di Mako Brimob Maluku adalah Ely Toisutta selaku Ketua DPRD Ambon; Martha Tanihaha selaku pemilik RM Sari Gurih; Grivandro Louhenapessy selaku swasta; Joy Reinier Adriaansz selaku Kadiskominfo Pemkot Ambon.
Selanjutnya, Everd H. Kermite selaku anggota DPRD Kota Ambon; Rolex Segfried De Fretes selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Pemkot Ambon; Apries Gaspezs selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Ambon.
Kemudian, Sieto Nini Bachry selaku pemilik toko buku NN; Sirjhon Slarmanat selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon; Hervianto selaku PNS; Izaac Jusak Said selaku Kepala UPTD Parkir; Wendy Pelupessy selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Ambon; dan Enrico R. Matitaputty selaku Kepala Bappeda Pemkot Ambon.
Selain itu, tim penyidik juga memanggil empat saksi lainnya untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Yaitu Afid Hermeily selaku karyawan PT Midi Utama Indonesia; Alex Nurdiana selaku karyawan PT Midi Utama Indonesia; Diyana Safitri Aditia selaku karyawan PT Midi Utama Indonesia; dan Meilia Triani selaku karyawan PT Midi Utama Indonesia.
Seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL).
KPK pada Senin (4/7) mengumumkan bahwa Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU
Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Richard bersama dengan dua orang lainnya juga telah resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.
Artinya, perkara TPPU ini merupakan perkara kedua untuk Richard yang sedang didalami oleh tim penyidik KPK, meskipun perkara suap masih dalam tahap penyidikan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: