“Surya Darmadi telah melakukan kejahatan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara,†kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/8).
Menurut Suparji, kehadiran Jaksa Agung dalam perkara Duta Palma Grup sangat penting karena Apeng ini juga telah menguasai aset negara berupa kawasan hutan tanpa izin yang bisa menimbulkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun.
Selain itu, Apeng juga menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dari perkara tindak pidana korupsi suap yang ditangani oleh KPK pada tahun 2019.
Atas dasar itu, Suparji menyarankan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan menjerat Apeng dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tim Penyidik Kejaksaan Agung dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait PT Duta Palma Group yang menguasai kawasan hutan tanpa izin juga menerapkan TPPU dengan tujuan pengembalian kerugian negara,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: