Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

3 Petinggi PT Midi Utama Indonesia Dicecar KPK Soal Aliran Uang Pengurusan Izin Pembangunan Gerai Alfamidi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 05 Agustus 2022, 10:30 WIB
3 Petinggi PT Midi Utama Indonesia Dicecar KPK Soal Aliran Uang Pengurusan Izin Pembangunan Gerai Alfamidi
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar 3 petinggi PT Midi Utama Indonesia Tbk terkait adanya aliran uang dalam pengurusan berbagai dokumen persetujuan izin prinsip pembangunan gerai cabang retail Alfamidi di Kota Ambon.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa lima orang sebagai saksi kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang gerai retail Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020 untuk tersangka Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) pada Kamis (4/8).

Adapun saksi yang sudah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, adalah Solihin selaku Corp Communication, License and Franchise Director PT Midi Utama Indonesia.

Selanjutnya, saksi yang diperiksa di kantor Mako Brimob Ambon, yaitu Nandang Wibowo selaku License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk tahun 2019-sekarang; Wahyu Somantri selaku Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang; dan Maria Sutini Weking selaku wiraswasta.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk pengurusan berbagai dokumen persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail maupun kegiatan usaha lainnya tahun 2020 di Kota Ambon," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat pagi (5/8).

Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022, Richard Louhenapessy (RL), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk dua perkara. Pertama sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Kemudian, pada Senin (4/7), KPK jugan mengumumkan bahwa Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA