Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Menuduh, KPK Hanya Ingin Klarifikasi Dua Anggota TNI AD Terkait Kaburnya Bupati Ricky Ham Pagawak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 04 Agustus 2022, 00:24 WIB
Tidak Menuduh, KPK Hanya Ingin Klarifikasi Dua Anggota TNI AD Terkait Kaburnya Bupati Ricky Ham Pagawak
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto/Net
rmol news logo Setelah mengirimkan surat ke Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan perlu klarifikasi terhadap dua anggota TNI terkait kaburnya Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak ke luar negeri.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, terkait kaburnya Bupati Ricky Ham yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, KPK memerlukan klarifikasi atas informasi tentang pelarian buronan tersebut.

"Memang kami kan masih menerima informasi-informasi, dan ini perlu diklarifikasi. Karena jangan sampai dalam penegakan hukum ada preseden buruk, adanya oknum-oknum yang diduga baik membantu atau apa, tapi ini kan kita perlu konfirmasi," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Karyoto menegaskan, KPK tidak menuduh siapapun terkait dugaan adanya pihak-pihak oknum institusi yang membantu pelarian Ricky Ham yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah.

"Kita tidak mengatakan apa, menuduh atau tidak, paling tidak hanya konfirmasi dulu, dan apalagi ini ada institusinya," tekannya.

"Dan secara kelembagaan, kita harus menyurat, dan nanti kita akan tindak lanjuti. Bagaimana langkah-langkah yang terbaik untuk melakukan aspek-aspek pencegahan," demikian Karyoto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA