Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lahan Duta Palma Disita Negara, Pendapatan Rp 600 Miliar Perbulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 02 Agustus 2022, 18:41 WIB
Lahan Duta Palma Disita Negara, Pendapatan Rp 600 Miliar Perbulan
Kebun sawit/Net
rmol news logo Negara melalui Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap lahan sawit milik PT Duta Palma Group, buntut kasus yang menjerat bos Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng terkait penyerobotan lahan kawasan hutan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, lahan yang disita itu seluas 37.095 hektare memiliki potensi pendapatan Rp 600 miliar perbulan.

Kini, kata Burhanuddin, lahan tersebut telah dititipkan untuk dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara V (Persero).

Burhanuddin mengatakan,  kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp 78 triliun. Dugaan kerugian negara ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah kasus korupsi di Indonesia.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata ST Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/8).

Dalam perkara ini, mantan Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau, Raja Thamsir Rahman (RTR) dan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) alias Apeng sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kala itu, RTR telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 ha kepada lima perusahaan.

Kelima perusahaan yang diberi izin RTR ialah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani yang merupakan milik Surya Darmadi alias Apeng yang saat ini menjadi buronan KPK.

Selanjutnya, izin tersebut digunakan Apeng untuk membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

"Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," jelas Burhanuddin.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA