Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bebas Bersyarat, Bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin Tinggalkan Lapas Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 02 Agustus 2022, 16:30 WIB
Bebas Bersyarat, Bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin Tinggalkan Lapas Sukamiskin
Bekas Bupati Bogor dua periode, Rachmat Yasin/Net
rmol news logo Bekas Bupati Bogor, Rachmat Yasin dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin. Rachmat Yasin mendekam di Lapas Sukamiskin usai terjerat kasus keduanya yakni gratifikasi. Saat itu, Rachmat Yasin divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara.

"Iya benar yang bersangkutan bebas bersyarat," ucap Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (2/8).

Menurut Elly, Rachmat Yasin sudah bebas per hari ini. Dia menjalani bebas bersyarat karena sudah menjalani hukuman sejak 2021 silam. Rachmat juga diketahui beberapa kali mendapatkan remisi.

"Meskipun dia bebas bersyarat, dia tetap wajib lapor ke Bapas Bogor," kata Elly.

Rachmat Yasin merupakan bekas Bupati Bogor dua periode. Ia terjaring kegiatan tangkap tangan KPK pada 7 Mei 2014. Saat itu, tim KPK mengamankan uang miliaran rupiah. Uang itu adalah uang suap untuk si pejabat terkait pengurusan lahan di Puncak dan Sentul.

Rachmat Yasin kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.

Rachmat Yasin kemudian divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus gratifikasi oleh PN Tipikor Bandung pada April 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA