Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tegaskan Kasus Bupati Ricky Ham Pagawak Murni Penegakan Hukum, Bukan Unsur Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 02 Agustus 2022, 15:01 WIB
KPK Tegaskan Kasus Bupati Ricky Ham Pagawak Murni Penegakan Hukum, Bukan Unsur Politik
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Penanganan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua yang menjerat Bupati Ricky Ham Pagawak ditegaskan murni penegakan hukum, bukan karena unsur politik.

Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri usai adanya pihak-pihak yang menuding bahwa perkara yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah ini terkait politik.

"Kami tegaskan tidak ada unsur-unsur lain. Karena kemarin kami membaca ada (tudingan) unsur politik. Saya kira tidak, ini adalah murni penegakan hukum," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (2/8).

KPK juga sudah memiliki alat bukti yang cukup hingga menetapkan Ricky Ham yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, tim penyidik sudah melakukan penyitaan mobil dan rumah yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Jumat (22/7). Harta bernilai ekonomis itu diduga milik Bupati Ricky Ham.

Ricky Ham telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK karena diduga melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur tikus.

Dia kabur saat hendak dilakukan jemput paksa oleh tim penyidik pada Kamis (14/7) karena sempat mangkir dari panggilan. Ricky Ham melarikan diri diduga melibatkan ajudannya, salah satunya adalah Aipda AL dan dua oknum anggota Polri lainnya.

Selain itu, KPK menduga Ricky Ham kabur juga karena adanya dugaan keterlibatan dari dua anggota TNI Angkatan Darat (AD), yaitu Dandim 1702/Jayawijaya, Letkol CPN Athenius Murib, dan seorang anggota TNI lainnya yang bertugas di Wamena yakni Tetek Iman Bedo.

KPK pun sudah berkirim surat ke Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman untuk menghadirkan kedua anggota TNI AD itu untuk dimintai keterangan oleh KPK terkait kaburnya Ricky Ham.

Dandim tersebut diduga sempat berkomunikasi sehari sebelum Ricky Ham kabur dan menjadi buronan KPK. Padahal, KPK sudah mencegah Ricky Ham dan beberapa orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, selain Ricky Ham, ketiga orang lainnya yang dicegah ke luar negeri adalah Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding. Ketiganya merupakan pihak swasta yang juga tersangka dalam perkara ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA