Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bersurat ke Jenderal Dudung Abdurachman, KPK Harap Tidak Ada Pihak yang Lindungi Oknum dan Tersangka Ricky Ham Pagawak yang Kabur ke LN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 02 Agustus 2022, 15:01 WIB
Bersurat ke Jenderal Dudung Abdurachman, KPK Harap Tidak Ada Pihak yang Lindungi Oknum dan Tersangka Ricky Ham Pagawak yang Kabur ke LN
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Net
rmol news logo Kasus korupsi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Hal ini dilakukan KPK agar tidak ada pihak yang melindungi dan membantu Ricky Ham Pagawak kabur hingga menjadi buronan.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dimintai perkembangan terkait pemanggilan dua anggota TNI AD oleh KPK untuk dimintai keterangan terkait kaburnya Ricky Ham yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Alex mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya dua oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam kaburnya Ricky Ham. Akan tetapi, Alex sudah membaca berita yang berisi tentang pernyataan dari Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, soal tim penyidik sudah bersurat ke Jenderal Dudung untuk menghadirkan dua anggotanya guna dimintai keterangan.

"Kalau sudah ada yang menyampaikan misalnya Jurubicara, berarti sudah konfirmasi, mungkin dari penyidiknya atau dari siapa. Tapi kalau laporan ke pimpinan secara resmi sih belum ada, soal keterlibatan dari aparat Dandim atau apa, tapi saya kemarin baca," ujar Alex kepada wartawan di Plaza Pupuk Indonesia, Jakarta, Selasa siang (2/8).

Terkait surat ke Jenderal Dudung, kata Alex, dirinya juga mengaku belum melihat surat tersebut. Namun jika benar, hal tersebut merupakan bentuk koordinasi dan sinergi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba melindungi oknum atau bahkan tersangka yang dicari oleh APH. Arahnya ke sana, supaya ada sanksi juga yang tegas bagi pihak yang melindungi," kata Alex.

Alex pun menyebutkan, sudah ada empat oknum kepolisian yang ditahan karena diduga membantu Ricky Ham menyeberang ke Papua Nugini.

Saat disinggung soal pasal perintangan penyidikan, yakni Pasal 21 UU Tipikor, Alex menegaskan, bahwa unsur pasal tersebut berlaku untuk siapapun, termasuk oknum anggota TNI maupun Polri.

"Ya berdasarkan rumusan UU bisa, tapi nanti siapa yang menangani karena yang bersangkutan, kalau berita itu benar, sekali lagi kalau itu benar, siapapun tidak hanya dari TNI, siapapun yang melindungi orang yang sudah ditetapkan tersangka dan melarikan diri itu kan di rumusannya. Barang siapa menghalangi dalam proses penyidikan, penuntutan, ataupun pemeriksaan di pengadilan itu bisa dikenai sanksi hukum," pungkas Alex.

Ricky Ham secara resmi sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 Juli 2022 setelah kabur saat hendak dijemput paksa oleh KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, dua anggota TNI AD yang akan dimintai keterangan oleh KPK adalah Dandim 1702/Jayawijaya, Letkol CPN Athenius Murib, dan Tetek Iman Bedo yang bertugas di Wamena

Keduanya diduga melakukan komunikasi dengan tersangka Ricky Ham sehari sebelum menghilang dan menjadi buronan KPK dan diduga melarikan diri ke Papua Nugini. Keduanya diduga kuat membantu pelarian Ricky Ham ke luar negeri.

Selain kedua anggota TNI itu, juga ada tiga anggota Polri yang turut membantu Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah itu kabur ke luar negeri.

Ketiga anggota Polri tersebut saat ini sudah ditahan oleh Propam Polda Papua untuk menjalani sidang kode etik. Mereka adalah Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA