Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Perkara Selesai, KPK Limpahkan Petinggi Summarecon Agung Oon Nusihono ke Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 02 Agustus 2022, 10:30 WIB
Berkas Perkara Selesai, KPK Limpahkan Petinggi Summarecon Agung Oon Nusihono ke Jaksa
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Petinggi PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, akhirnya dilimpahkan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melaksanakan tahap II. Yaitu penyerahan tersangka Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung dan barang bukti ke tim Jaksa KPK pada Senin (1/8).

"Sebelumnya isi kelengkapan berkas perkara tersebut telah memenuhi seluruh unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (2/8).

Sehingga, penahanan dilanjutkan oleh tim Jaksa untuk 20 hari ke depan, atau sampai 20 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim Jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," pungkas Ali.

Oom Nusihono ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada 2 Juni 2022. Oon menjadi tersangka dengan status pihak pemberi suap.

Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung. Yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property (JOP).

Oon juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar AS atau setara dengan sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan.

KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA