Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Setor Rp 3,8 Miliar Uang Korupsi dari Pejabat Kementerian ESDM Sri Utami

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 01 Agustus 2022, 17:00 WIB
KPK Setor Rp 3,8 Miliar Uang Korupsi dari Pejabat Kementerian ESDM Sri Utami
Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setorkan uang Rp 3,8 miliar ke kas negara dari uang pengganti mantan pejabat di Kementerian ESDM Sri Utami dan Psikolog Andririni Yaktiningsasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Eksekutor melalui Biro Keuangan telah menyetorkan Rp 3,8 miliar ke kas negara.

"Dari uang denda dan uang pengganti terpidana Sri Utami serta rampasan uang barang bukti terpidana Andririni Yaktiningsasi," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (1/8).

Untuk pembayaran uang denda maupun uang pengganti dari terpidana Sri Utami kata Ali, telah dinyatakan lunas oleh tim Jaksa Eksekutor KPK sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"KPK senantiasa untuk tetap konsisten menyetorkan uang-uang yang dinikmati para terpidana sebagai upaya terpenuhinya aset recovery," pungkas Ali.

Sri Utama terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp 11,1 miliar dalam perkara korupsi kegiatan sosialisasi sektor ESDM bahan bakar minyak bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, dan perawatan gedung kantor pada Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA