Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Minta Jenderal Dudung Bantu Usut Kasus Ricky Ham Pagawak, Ini Alasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 01 Agustus 2022, 15:43 WIB
KPK Minta Jenderal Dudung Bantu Usut Kasus Ricky Ham Pagawak, Ini Alasannya
Plt jurubicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman untuk menghadirkan anggotanya untuk diperiksa terkait kaburnya Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak ke Papua Nugini.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ricky Ham telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, dan sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 Juli 2022

"Tim KPK masih terus melakukan pencarian keberadaan DPO dimaksud, di antaranya melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan dari tersangka," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (1/8).

Saat ini kata Ali, KPK juga telah berkoordinasi dengan KSAD untuk meminta bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh tim penyidik KPK.

"Kami berharap dukungan dan bantuan dari pihak TNI sebagai bentuk sinergi penegak hukum guna percepatan penyelesaian perkara ini sehingga kepastian hukum segera terwujud," kata Ali.

Selain itu kata Ali, KPK juga telah berkirim surat ke pihak Gubernur Papua sebagai bentuk informasi dan koordinasi sehingga pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dapat turut membantu mencari keberadaan tersangka dimaksud.

"Gubernur juga dapat memantau roda pemerintahan di Pemkab Mamberamo Tengah sehingga tetap berjalan normal," kata Ali.

KPK mengimbau, agar Ricky Ham yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah untuk kooperatif untuk serahkan diri dan mengingatkan agar pihak-pihak tidak turut membantu persembunyian tersangka karena dapat diancam pidana Lasal 21 UU Tipikor.

"Kami juga tegaskan bahwa penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum. Dukungan, kerja sama, dan sinergi berbagai pihak khususnya dalam penanganan perkara ini, menjadi bentuk nyata komitmen seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan masyarakat di seluruh wilayah NKRI maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, dua anggota TNI AD yang akan dimintai keterangan oleh KPK adalah, Dandim 1702/Jayawijaya, Letkol CPN Athenius Murib, dan Tetek Iman Bedo.

Keduanya diduga melakukan komunikasi dengan tersangka Ricky Ham sehari sebelum menghilang dan menjadi buronan KPK dan yang diduga melarikan diri ke Papua Nugini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA