Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Brigita Manohara dan Nowela Idol Sama-sama Diperiksa KPK Soal Aliran Uang Ricky Ham Pagawak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 31 Juli 2022, 08:56 WIB
Brigita Manohara dan Nowela Idol Sama-sama Diperiksa KPK Soal Aliran Uang Ricky Ham Pagawak
Juara Indonesian Idol 2014 Nowela Elizabeth Mikelia Auparay/Net
rmol news logo Presenter TV Brigita Purnawati Manohara dan juara Indonesian Idol 2014 Nowela Elizabeth Mikelia Auparay dicecar tim penyidik soal aliran uang dari Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa keduanya sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua pada Jumat (29/7).

Saksi Brigita dan Nowela sudah diperiksa untuk tersangka Ricky Ham Pagawak di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP yang diterima oleh kedua saksi dimaksud," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (31/7).

Selain itu, kata Ali, kedua saksi juga dikonfirmasi terkait beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh tim penyidik terkait perkara ini

"Di samping itu, saksi juga dikonfirmasi terkait beberapa barang bukti berupa dokumen keuangan," pungkas Ali.

Saksi Brigita mengaku dalam panggilan keduanya itu diperiksa terkait pengembalian uang Rp 480 juta yang diberikan oleh Ricky Ham. Uang itu sudah dikembalikan oleh Brigita ke rekening penerimaan KPK pada Selasa (26/7) setelah diperiksa saat pemeriksaan pertama pada Senin (25/7).

Sedangkan Nowela mengaku bahwa dirinya menerima uang dari Ricky Ham sebagai honor menyanyi di acara Partai Demokrat atas undangan dari Ricky Ham yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah.

Dalam perkara ini, tim penyidik sudah melakukan penyitaan mobil dan rumah yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Jumat (22/7). Harta bernilai ekonomis itu diduga milik Bupati Ricky Ham.

Ricky Ham telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK karena diduga melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur tikus.

Dia kabur saat hendak dilakukan jemput paksa oleh tim penyidik pada Kamis (14/7) karena sempat mangkir dari panggilan. Ricky Ham melarikan diri diduga melibatkan ajudannya, salah satunya adalah Aipda AL.

Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM juga mengakui tidak ada data perlintasan Ricky. Sehingga, Ditjen Imigrasi menduga Ricky Ham melarikan diri melalu jalur yang tidak resmi karena paspor Ricky Ham sudah resmi dicabut pada 3 Juni 2022 sesuai permintaan KPK.

KPK sendiri telah berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan tindakan cegak berpergian ke luar negeri untuk Ricky Ham dan tiga orang lainnya ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak awal Juni 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, selain Ricky Ham, ketiga orang lainnya yang dicegah ke luar negeri adalah, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding. Ketiganya merupakan pihak swasta.

Dalam perkara ini, KPK secara resmi belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah ini. Hal ini akan diumumkan secara resmi setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh redaksi, Ricky Ham diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai hampir senilai Rp 100 miliar terkait proyek-proyek di berbagai Dinas di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA