Diketahui, konglomerat asal Medan Mujianto, akan menjalani sidang perdana pada bulan Agustus 2022 mendatang. Mujianto dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu (3/8) di Pengadilan Tipikor Medan.
“Saya optimis, jika alat bukti cukup adanya unsur tindak pidana maka perkara (kredit macet PT Titan Grup) tersebut akan diadili,†kata pakar hukum pidana Suparji Achmad saat dihubungi, Minggu (31/7).
Sebab, Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia ini berpendapat, kasus kredit macet PT Titan kepada Bank Mandiri ini nilainya sangat besar, maka tidak ada alasan apapun bagi para penegak hukum untuk tidak menuntaskan kasusnya.
Terlebih, kata dia, Bank Mandiri merupakan bank milik negara. Dengan menuntaskan kasusnya, maka secara otomatis aparat penegak hukum menyelamatkan potensi kerugian negara.
“Nilai kredit macet ini sangat besar. Maka harus diusut tuntas,†tegas Suparji.
Disisi lain, Suparji meyakini bahwa Kejaksaan Agung selama ini dapat menegakan hukum yang tegas tanpa diskriminasi.
“Kasus ini harus diungkap secara terang benderang,†pungkas Suparji.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.