Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Brigita Manohara Pastikan Uang Rp 480 Juta yang Diserahkan ke KPK Termasuk Barang dari Ricky Ham Pagawak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 29 Juli 2022, 15:45 WIB
Brigita Manohara Pastikan Uang Rp 480 Juta yang Diserahkan ke KPK Termasuk Barang dari Ricky Ham Pagawak
Brigita Manohara usai diperiksa KPK Jumat (29/7)/RMOL
rmol news logo Presenter TV Brigita Purnawati Manohara mengaku diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi berkas perkara penyidikan serta terkait penyerahan uang Rp 480 juta yang sudah ditransfer ke rekening penerimaan KPK.

Hal itu diakui oleh Brigita usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat sore (29/7).

Brigita telah diperiksa tim penyidik dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak sejak pukul 10.40 WIB hingga pukul 14.50 WIB.

"Tadi saya memenuhi panggilan KPK untuk menyerahkan bukti dan termasuk juga melengkapi berkas perkara penyidikan untuk empat tersangka yang kemarin, sama. Itu saja," ujar Brigita kepada wartawan, Jumat sore (29/7).

Di mana kata Brigita, pada Selasa lalu (26/7), dirinya sudah mengembalikan uang Rp 480 juta ke KPK. Uang tersebut merupakan keseluruhan uang dan barang yang diterimanya dari Bupati Ricky Ham.

"Yang jelas hanya melengkapi berkas sama menyerahkan bukti yang kemarin aku sudah sampaikan bahwa aku sudah mengembalikan seluruh uang dan juga barang yang diduga merupakan hasil dari korupsinya RHP," kata Brigita.

Brigita menyebut, uang Rp 480 juta sudah termasuk dari nilai barang yang diterimanya dari Ricky Ham.

"Itu 480 (juta rupiah) sudah include semua dan nanti bisa tanya penyidik detailnya ya teman-teman," pungkasnya.

Pemeriksaan hari ini, merupakan pemeriksaan yang kedua bagi Brigita setelah sebelumnya sudah diperiksa pada Senin (25/7).

Sebelumnya, seorang saksi lainnya, yakni juara Indonesian Idol 2014, Nowela Elizabeth Mikelia Auparay juga sudah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Nowela sendiri juga mengaku menerima uang dari Ricky Ham. Akan tetapi, uang tersebut merupakan bayaran profesional dirinya menyanyi di acara Partai Demokrat sesuai undangan dari Ricky Ham yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah.

Dalam perkara ini, tim penyidik sudah melakukan penyitaan mobil dan rumah yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Jumat (22/7). Harta bernilai ekonomis itu diduga milik Bupati Ricky Ham.

Ricky Ham telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK karena diduga melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur tikus.

Dia kabur saat hendak dilakukan jemput paksa oleh tim penyidik pada Kamis (14/7) karena sempat mangkir dari panggilan.

Ricky Ham melarikan diri diduga melibatkan ajudannya, salah satunya adalah Aipda AL.

Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM juga mengakui tidak ada data perlintasan Ricky. Sehingga, Ditjen Imigrasi menduga Ricky Ham melarikan diri melalu jalur yang tidak resmi karena paspor Ricky Ham sudah resmi dicabut pada 3 Juni 2022 sesuai permintaan KPK.

KPK sendiri telah berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan tindakan cegak berpergian ke luar negeri untuk Ricky Ham dan tiga orang lainnya ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak awal Juni 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, selain Ricky Ham, ketiga orang lainnya yang dicegah ke luar negeri adalah, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding. Ketiganya merupakan pihak swasta.

Dalam perkara ini, KPK secara resmi belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah ini. Hal ini akan diumumkan secara resmi setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh redaksi, Ricky Ham diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai hampir senilai Rp 100 miliar terkait proyek-proyek di berbagai Dinas di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA