Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Gentar Dituntut 5 Tahun Penjara, Habib Bahar: Walaupun Dituntut Hukuman Mati, Saya Ikhlas!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 29 Juli 2022, 01:31 WIB
Tak Gentar Dituntut 5 Tahun Penjara, Habib Bahar: Walaupun Dituntut Hukuman Mati, Saya Ikhlas<i>!</i>
Habib Bahar bin Smith saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung/Repro
rmol news logo Habib Bahar bin Smith meminta pendukungnya untuk tidak berkecil hati atas tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Habib Bahar dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7).

"Saya dituntut lima tahun, jangan ada yang berkecil hati. Jangankan lima tahun, walaupun saya dituntut sampai hukuman mati, bagi saya ikhlas, ridho, untuk keadilan," kata Habib Bahar di hadapan para pendukungnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (28/7).

Habib Bahar juga meminta kepada para pendukungnya untuk menjaga ketertiban, jangan sampai ada kerusuhan.

"Pulang ke rumah masing-masing, aman, tertib, jangan ada yang rusuh. Biar saya yang hancur, biar saya yang binasa asalkan Indonesia tetap jaya," tegasnya.

Habib Bahar bin Smith dituntut jaksa hukuman selama 5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU yang dipimpin ketua tim Suharja dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7).

Jaksa menilai, Habib Bahar terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya yang dilakukan di Kabupaten Bandung.

Habib Bahar didiga telah melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA