Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bantah Kabur dari Panggilan KPK, Mardani Maming Ngaku Berziarah ke Makam Wali Songo Saat Jadi DPO

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 29 Juli 2022, 00:46 WIB
Bantah Kabur dari Panggilan KPK, Mardani Maming <i>Ngaku</i> Berziarah ke Makam Wali Songo Saat Jadi DPO
Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H Maming, mengaku sempat berziarah ke makam Wali Songo saat sudah masuk DPO/RMOL
rmol news logo Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming, memastikan dirinya bukan kabur dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku tengah berziarah ke makam Wali Songo ketika dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.

Hal itu disampaikan langsung oleh Maming usai diumumkan sebagai tersangka kasus suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel hingga resmi dilakukan penahanan.

Kepada wartawan, Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 ini mengatakan, pada Senin (25/7) dirinya sudah berkirim surat ke KPK akan datang ke KPK pada Kamis (28/7) setelah selesai praperadilan.

"Hari Selasa saya dinyatakan DPO dan lawyer saya hari Senin menelepon penyidik KPK menyampaikan bahwa saya akan hadir tanggal 28," ujar Maming, Kamis malam (28/7).

Maming pun memastikan aktivitasnya beberapa hari lalu bukannya menghilang. Melainkan berziarah ke makam Wali Songo.

"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya pergi ziarah, ziarah Wali Songo. Habis itu balik tanggal 28 sesuai janji saya dan saya hadir," kata Maming.

Terkait persoalan yang menjeratnya, Maming menerangkan bahwa IUP tersebut sudah berjalan dan terdapat paraf Kadis Teknisnya sebagai penanggung jawab dan sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin.

Di mana, kata Maming, proses tersebut sudah sesuai, dan diverifikasi oleh Dinas Pertambangan di tingkat Provinsi hingga di pusat di ESDM untuk mendapatkan status clear and clean (CnC).

"Dan Itu IUP kejadiannya tahun 2011 tapi dipermasalahkannya di tahun 2021. Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu adalah murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, dalam pengadilan utang-piutang. Berarti Murni business to business," pungkas Maming.

Maming kini resmi jadi tahanan KPK. Ia mulai menginap di Rutan Pomdam Jaya Guntur hingga 20 hari ke depan . rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA